=====

Bibit POHON YANG DITANAM harus dirawat minimal hingga usia lima tahun, baru bisa ditinggalkan. Tetapi yang terjadi adalah rehabilitasi dimulai dengan seremoni yang meriah, lalu diserahkan kepada alam untuk memeliharanya. Apakah itu berarti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dicanangkan Presiden atau Gubernur kita

renstraSabe





















DOKUMEN MASUKAN SERTA USULAN PARA PIHAK

DALAM PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN SERTA PENGELOLAAN

KAWASAN DAS KRUENG SABEE, ACEH JAYA SECARA BERKELANJUTAN

PRINSIP UMUM

Dalam usaha pengembangan dan pemanfaatan secara berkelanjutan di kawasan DAS Krueng Sabee ada tiga prinsisp utama yang harus dan wajib antara lain:

1. Perlindungan terhadap fungsi ekologi kawasan DAS Krueng Sabee secara berkelanjutan.

2. Pengembangan ekonomi masyarakat dengan menerapkan tata cara yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat disekitar DAS Krueng Sabee.

3. Mempertahankan adat istiadat yang sesuai dengan dengan karateristik budaya setempat dan kekhasan masyarakatnya.

4. Pengembangan dan pemanfaatan wilayah berdasarkan pola ruang wilayah dengan kawasan lindung dan kawasan budidaya secara terpadu diantaranya:

a. Pengembangan kawasan budidaya untuk memperoleh manfaat ekonomi dan sosial baik secara langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keanekaragaman hayati yang ada di kawasan tersebut.

b. Pengembangan kawasan lindung untuk menjaga dan meningkatkan layanan alam atau sumber daya alam, yang pada gilirannya akan memberikan manfaat bagi keberlanjutan penghidupan dan peri kehidupan masyarakat.

KETENTUAN UMUM

Ketentuan untuk rencana pengembangan dan pemanfatan antara lain:

  1. Tidak mengganggu fungsi ekologi kawasan DAS Krueng Sabee antara lain tidak (mengganggu siklus air, daerah resapan air)
  2. Tidak berada di jalur hijau (green belt) di kiri kanan sungai seluas 50 meter sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Tidak mengganggu jalur lintasan satwa liar (koridor Satwa)

  1. Tidak mencemari sungai dan sumber air (limbah rumah tangga, limbah bahan kimia, limbah pabrik)

  1. Tidak membuka lahan di areal fungsi penting bagi konservasi (mata air, daerah resapan air sempadan sungai, tingkat kelerengan, situs cagar budaya) terhadap kawasan DAS Krueng Sabee

  1. Tidak mengorbankan kawasan penduduk yang sudah ada (penduduk tidak diperbolehkan untuk direlokasi)

  1. Tidak membawa dampak pada kerusakan tanah

  1. Tidak menggunakan bahan bahan kimia (pestida) yang merusak lingkungan sekitar

  1. Pembukaan lahan baru tidak dengan pembakaran

ARAH PENATAAN RUANG DIKAWASAN DAS KRUENG SABEE

Untuk penataan ruang, perlu memperhatikan beberapa hal yaitu :

  1. Pemetaan antara lain:

a. Kawasan ekosistem penting

b. Koridor satwa

c. Lahan kritis

d. Hidrologi, jenis tanah, kelerengan dan topografi tanah

  1. Zonasi kawasan budi daya(diantaranya kawasan pertambangan), supaya dalam penggunaannya tidak mengganggu fungsi ekologi DAS Krung Sabee

  1. Ruang dan akses bagi masyarakat untuk menjalankan aktivitas dalam bidang ekonomi, sosial budaya, maupun bidang lain yang arif dan ramah lingkungan di dalam kawasan DAS Krueng Sabee

  1. Meminimalisasi kerusakan lingkungan dengan menerapkan pengelolaan yang berkelanjutan yang berbasis pendekatan secara menyeluruh.

  1. Perlindungan terhadap wilayah/kawasan yang memiliki nilai konservasi yang cukup tinggi (High Value Conservation) seperti kawasan lindung diantaranya kawasan suaka alam dan pelestarian alam, kawasan yang lam dan lain sebagainya

  1. Perlindungan terhadap kawasan yang rawan dan rentan bencana,

  1. Minimalisasi konversi lahan yang mengakibatkan rusaknya kawasan lindung.

  1. Penyusunan tata ruang dikawasan DAS Krueng Sabee harus sejalan atau terintegrasi dengan RTRW Kabuapten Aceh Jaya, RTRW Provinsi Aceh, RTR Pulau Sumatera dan RTRWN.

ARAH PENGEMBANGAN EKONOMI SECARA BERKELANJUTAN DI KAWASAN DAS KRUENG SABEE

Prinsip :

1. Mengutamakan komoditi unggulan lokal

2. Komoditi unggulan lokal berdasarkan aspek ekologi atau lingkungan hidup ,nilai ekonomi dan sosial budaya masyarakat kawasan DAS Krueng Sabee

3. Komoditi unggulan lokal meliputi :

a) Wilayah Perkebunan (Tanaman Kopi, Coklat, Karet, Jati, Mahoni, Akar Wangi ),yang paling direkondasikan adalah ( Tanaman kopi, coklat dan karet)

b) Pertanian di rekomendasikan ( tanaman Cabai, Padi, Kacang-kacangan, Ubi kayu)

c) Peternakan ( Ternak Sapi, Kambing, Unggas, )

d) Pengembangan Jasa lingkungan ekowisata dan jasa air yaitu: Kesepakatan yang di atur sendiri diantara penyedia jasa dengan penerima jasa, dengan menerapkan skema ekolabel, sertifikasi, pembelian hak pengembangan lahan dimana jasa itu berada, pembayaran langsung antara pemanfaat jasa DAS yang berada di luar lokasi dengan pemilik lahan yang bertanggungjawab atas ketersediaan jasa multifungsi DAS dengan pihak terkait.

4. Komoditi unggulan Lokal berjangka dengan prioritas skala panjang, prioritas menengah & prioritas pendek terkait perencanaan tehknis

5. Pengembangan komoditi unggulan lokal meliputi :

a) Teknis pengembangan ( Survey wilayah, Data luas lahan, Bibit tanaman,penerima manfaat )

b) Pihak yang terlibat dalam pengembangan dan pendanaan ( Pemerintah, Swasta, Lembaga lokal & Masyarakat )

c) Komoditi unggulan lokal berfungsi sebagai penyangga dan penyerap serta pengikat sumber air dalam mencegah terjadinya abrasi bantaran kawasan DAS Krueng Sabee serta mencegah terjadinya banjir dan menjaga kelestarian sumber daya alam kawasan DAS Krueng Sabee

d) Sistem pengembangan komoditi unggulan dilakukan dengan system tumpang sari (system kehutanan dan system pertanian)

e) Pengembangan komoditi unggulan lokal berpengaruh terhadap permintaan pasar serta hubungan kerjasama yang dibangun dimana masyarakat sebagai podusen berskala kecil mengolah dan memproduksi sendiri hasil komoditi unggulan lokal tersebut

f) Komoditi unggulan harus didukung dengan infrastruktur dan akses pemasaran agar ada jaminan standarisasi harga jual yang menguntungkan masyarakat, serta segmentasi pasar yang berkelanjutan.

g) Membangun kelompok usaha yang didinisisiasi oleh kaum perempuan (pengembangan kelompok usaha perempuan yang didukung oleh Pemerintah kabupaten Aceh Jaya dan pihak kecamatan Krueng Sabee)

h) Harus terbentuk asosiasi pedagang kecil dan pengerajin home industry agar pengusaha kecil mampu tumbuh berkembang.

ARAH PENGEMBANGAN JASA LINGKUNGAN

Jasa lingkungan:

Jasa lingkungan adalah jasa ekosistem alamiah dan sistem budidaya yang manfaatnya dapat dimanfaatkan baik secara langsung maupun tidak langsung dalam rangka membantu memelihara dan meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan manusia (Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan)

Para Pemangku Peran dalam Pembayaran Jasa Lingkungan

Dalam jasa lingkungan baik jasa air (watershed protection), keindahan lanskap (landscape beauty), perdagangan karbon atau Carbon Sequestration atau CDM (Clean Development Mechanism), dan konservasi keanekaragaman hayati (biodiversity conservation) dikenal adanya para pemangku peran sebagai berikut:

1. masyarakat (produsen/hulu dan konsumen/hilir)

2. pemerintah (pusat dan daerah, lintas sektoral dan wilayah)

3. lembaga perguruan tinggi atau lembaga penelitian

4. Sektor swasta

5. Lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non pemerintah

6. Lembaga donor

Setiap pemangku peran terdiri atas individu-individu yang diharapkan mempunyai tanggung jawab untuk memiliki kapasitas dan keahlian yang memadai sesuai dengan keperluan /kebutuhan dalam menjalankan usaha jasa lingkungan.

Prinsip-prinsip PES/ Jasa Lingkungan

1. Satu Kawasan DAS Satu Manajemen

Dalam perencanaan pengelolaan suatu kawasan DAS, diperlukan suatu manajemen yang terpadu, manajemen terpadu artinya, dalam pengelolaan suatu kawasan DAS tidak boleh dibatasi dengan batasan administrasi, melainkan di batasi dengan batasan DAS itu sendiri.

Dengan kata lain dalam melakukan pengelolaan suatu DAS diperlukan sekali suatu kesepahaman antara para pihak pemangku kepentingan, khususnya antara kawasan hulu dan kawasan hilir DAS tersebut

2. Berkeadilan

Sekarang masyarakat hilir kawasan DAS dinilai paling banyak mendapatkan manfaat baik secara langsung maupun tidak langsung atas keberadaan DAS, hal ini bisa dilihat dengan tingkat pertumbuhan ekonomi masyarakat hilir lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi masyarakat daerah hulu kawasan DAS. Atas dasar itu diperlukan suatu mekanisme pembagian keuntungan antara masyarakat hilir dan masyarakat hulu. Supaya masyarakat di daerah hulu turut merasakan atau menikmati manfaat atas keberadaan DAS tersebut.

3. Transparansi

Dana PES yang di terima oleh masyarakat hulu harus senantiasa\dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diaudit. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dari pihak yang membayar jasa lingkungan terhadap pihak penyedia jasa lingkungan

4. Kebersamaan

PES ini harus dibentuk berdasrkan kesepahaman bersama antara pihak yang menerima jasa lingkungan dengan pihak penyedia jasa lingkungan. Hal ini diharapkan agar PES ini terbentuk berdasarkan kesadaran bersama

5. Pro masyarakat kecil

PES disamping untuk insentif bagi masyarakat hulu kawasan DAS, diharapkan juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kecil khususnya yang berada di kawasan hulu DAS tersebut.

6. Pro Lingkungan

Dana PES diperuntukan untuk proteksi, reboisasi, dan rehabilitasi kawasan hulu DAS tersebut tanpa mengenyampingkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan hulu DAS tersebut

Hal Yang Harus Ada Dalam Pengembangan PES

PES supaya berjalan dengan baik, maka perlu didukung oleh keberadaan :

1. Suatu kesepakatan dan kesepahaman bersama antara pihak penerima jasa lingkungan dan pihak penyedia jasa lingkungan.

2. Adanya suatu lembaga yang berfungsi sebagai fasilitator antara pihak penyedia jasa lingkungan dan pihak penerima jasa lingkungan

3. Adanya regulasi dari pemerintah yang mendukung pelaksanaan PES

Pilihan mekanisme jasa lingkungan:

Mekanisme imbal jasa multifungsi DAS dapat dikelompokkan dalam 3 bentuk yaitu:

1. Kesepakatan diatur sendiri antara penyedia jasa(kawasan hulu) dengan penerima jasa(kawasan hilir:PDAM/BLUD, masyarakat, perusahaan dan lain sebagainya), biasanya bersifat tertutup, cakupannya sempit, negosiasi terjadi secara tatap muka, perjanjian cenderung sederhana, dan campur tangan yang rendah dari pemerintah. Misalnya, skema ekolabel, sertifikasi, pembelian hak pengembangan lahan dimana jasa itu berada, pembayaran langsung antara pemanfaat jasa DAS yang berada di luar lokasi dengan pemilik lahan yang bertanggungjawab atas ketersediaan jasa multifungsi DAS.

2. Skema pembayaran public. Pendekatan ini sering digunakan bila pemerintah bermaksud menyediakan landasan kelembagaan untuk suatu program dan sekaligus menanamkan investasinya. Pemerintah dapat memperoleh dana melalui beberapa jenis iuran dan pajak. Contohnya, kebijakan penetapan harga air, persetujuan penggunaan pajak air untuk melindungi DAS, menciptakan mekanisme pengawasan, pemantauan dan pelaksanaan regulasi yang bersifat melindungi penyedia jasa dan menerapkan denda bagi pelanggarnya

3. Skema pasar terbuka. Skema ini jarang diterapkan dan cenderung dapat diterapkan di negara yang sudah maju. Pemerintah dapat mendefinisikan barang atau jasa apa saja dari multifungi DAS yang dapat diperjual belikan. Selanjutnya dibuat regulasi yang dapat menimbulkan permintaan. Perlu sebuah kerangka regulasi yang kuat dan penegakan hukum, transparansi, penghitungan secara ilmiah yang akurat dan sistem verifikasi yang terjamin. Selain mekanisme yang dipergunakan dalam imbal jasa multifungsi DAS, tipe imbalan berkaitan dengan jasa lingkungan akan menentukan implementasi lapangan. Gouyon (2004) membagi imbalan berkaitan dengan jasa lingkungan dalam tiga kategori yaitu:

· Imbalan berupa pembiayaan langsung, seperti pemberian subsidi atas pertukaran suatu perubahan tata guna lahan.

· Imbalan non finansial, misalnya penyediaan infrastruktur, pelatihan, manfaat atau jasa-jasa lainnya bagi pihak yang menyediakan jasa lingkungan.

· Akses ke sumberdaya atau pasar, seperti pemilikan lahan, atau akses pasar yang lebih baik dengan sertifikasi jasa lingkungan atau dengan skema alokasi kontrak publik

Mengingat status lahan di daerah hulu DAS Krung Sabee adalah status hutan lindung. Maka direkomendasikan menggunakan skema pembayaran publik, yang lengkapnya di tulis pada poin nomor 2. adapun kelembagaan yang menangani atau mempasilitasi konpensasi pembayaran jasa lingkungan dapat dilakukan bisa dibuat lembaga khusus yang menangani jasa lingkungan, bisa juga dengan cara mengoptimalkan forum DAS Krung Sabee.

Beberapa bidang untuk pengembangan jasa lingkungan

  1. Pengembangan wisata lingkungan yang memfokuskan:
    • Keindahan alam DAS Krueng Sabee
    • Keanekaragaman hayati Flora dan Fauna di DAS Krueng Sabee
    • Kekhasan, budaya masyarakat yang tinggal di DAS Krueng Sabee
  2. Pengembangan pemanfaatan air dari DAS Krueng Sabee dengan kompensasi upaya-upaya konservasi di kawasan DAS Krueng sabee
  3. Pengembangan hasil hutan non kayu seperti rotan, bambu dan obat-obatan
  4. Pengembangan pertanian organik
  5. Pengembangan produk lokal yang ramah lingkungan

ARAH PENGEMBANGAN KEMITRAAN

Prinsip :

  1. Membangun hubungan baik serta terciptanya hubungan timbal balik yang saling menguntungkan dimana bermanfaat bagi masyarakat dan kawasan DAS Krueng Sabee (kerjasama masyarakat dan pemerintah, Forum DAS Krueng Sabee dan pihak swasta)

  1. Hubungan yang dibangun bersistematika koordinasi, komunikasi & implementasi (point dua memperkuat point satu)

  1. Pengembangan sumber daya lokal harus disertai dengan akses sarana & prasarana yang layak dan memadai yang berbentuk :

a) Transportasi umum darat dan air

b) Peralatan & perlengkapan untuk pengolahan & pengembangan ekonomi dalam bidang perkebunan, pertanian, peternakan dan pengembangan jasa lingkungan kawasan DAS krung sabee

c) Peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan, pembinaan dengan mengutamakan ketrampilan dan keahlian bagi masyarakat kawasan DAS Krueng Sabee

d) Akses sarana & prasarana dalam bentuk pasar dan jalan raya

e) Dibentuknya dan pemberdayaan kelompok atau koperasi serta membentuk tim ahli dalam bidang perekonomian pasar dan pendapatan as;i masyrakat di Krueng Sabee

f) Rancangan kerja lembaga lokal dalam skala panjang, menengah dan pendek

g) Bentuk bantuan dan subsidi dinilai berdasarkan kebutuhan masyarakat(penerima manfaat) dengan memandang kearifan lokal dan adat istiadat masyarakat kawasan DAS Krueng Sabee

h) Mengutamakan dan mementingkan kesetaraan dan keseimbangan pengembangan ekonomi masyarakat hulu & hilir serta mendukung dan membantu program pemerintah di bidang ekonomi, Lingkungan Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat

ARAH PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN

Prinsip :

  1. Kelembagaan lokal membantu dan mendukung program pemerintah serta sebagai penggerak dalam mengimplementasikan program bersama dengan masyarakat kawasan DAS Krueng Sabee

  1. Lembaga lokal tersebut meliputi :

a) Mukim

b) Forum DAS Krueng Sabee

c) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lokal

d) Pawang Uteun

e) Keujruen Blang

f) Swasta ( Koperasi, PT, CV,koorperasi )

  1. Peningkatan pengembangan kelembagaan berbentuk pelatihan, pembinaan dan pengawasan serta terbentuknya tim ahlidalam kelembagaan tersebut

  1. Hubungan kerjasama yang baik antar kelembagaan lokal dengan pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat kawasan DAS Krueng Sabee berdasarkan fungsi dan perannya masing-masing di kelembagaan lokal tersebut

  1. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mendukung dan membantu baik secara materil, moril dan spiritual (memasukan rencana kerja masyarakat dalam Musrembang,Rencana kerja strategi kelembagaan)
  2. Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mensinergikan program kerja lembaga lokal dalam pengembangan ekonomi masyarakat kawasan DAS Krueng Sabee menjadi bagian program pemerintah yang menjadi skala prioritas

REKOMENDASI PENGELOLAAN PERTAMBANGAN EMAS DI KAWASAN GUNUNG UJUEN DAN PENGGUNAAN MERCURY DI ACEH JAYA

  1. Perlu dilakukan penetapan zonasi wilayah pertambangan untuk membatasai kegiatan dan memudahkan pengelolaannya dan akan mengantisipasi dampak (Kontrol dan pengawasan), jika kemudian Pemerintah Aceh tetap memberikan izin untuk melakukan pertambangan.

  1. Menyangkut dampak penggunaan mercury perlu dilakukan antara lain:
    1. Proses relokasi penggilingan emas harus segera dilakukan dan tersentralisasi.
    2. Membangun lokasi khusus untuk proses penggilangan emas dan harus jauh dari sumber air dan pemukiman
    3. Dinas Kesehatan Aceh Jaya memberikan penyuluhan secara rutin tentang bahaya limbah Mercury
    4. Pemerintah Aceh harus memastikan keselamatan penambang
    5. Pengunaan mercury harus di kontrol oleh instansi terkait dan memproteksi jumlah serta perolehannya

  1. Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan hidup memberikan informasi yang lebih luas tentang penggunaan dampak mercury kepada semua pihak serta menyusun mitigasi bencana atas dampak dari penggunaan mercury

  1. Pemerintah Aceh Jaya harus mengembangkan model pengelolaan pertembangan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan yang diatur dalam kebijakan dan regulasi, jika memang ada rencana untuk mengembangkan pertambangan.

  1. Melakukan kajian atau riset secara komprehensif untuk mengetahui tingkat penggunaan mercury di wilayah DAS Krueng Sabee.

REKOMENDASI ARAH KEBIJAKAN YANG MENDUKUNG PENGELOLAAN KAWASAN DAS KRUENG SABEE YANG BERKELANJUTAN

  1. Diperlukan penetapan Qanun gampong tentang pengelolaan dan pemanfaatan ekonomi DAS Krueng Sabee
  2. Komitmen dan loyalitas pemerintah serta lembaga lokal untuk mendukung pengembangan dan pemanfaatan ekonomi di kawasan DAS Krueng Sabee dengan aturan dan kearifan lokal yang telah ditetapkan
  3. Sanksi:
    • Sanksi adat sesuai dengan adat istiadat masyarakat setempat
    • Sanksi berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Indonesia



Tidak ada komentar: