Diskusi Antikorupsi: Mengapa Banyak Kasus Korupsi Diusut Saat Pelaku Tak Lagi Punya Jabatan?
LHOKSEUMAWE – Selama ini banyak kasus korupsi di Aceh dan daerah lainnya, baru dilakukan proses hukum saat terduga pelaku korupsi tak lagi punya jabatan di pemerintahan. Sehingga, muncul dugaan bahwa ketika pejabat tersebut masih memiliki jabatan justru menjadi “ATM” bagi sejumlah oknum tertentu.
Hal itu disampaikan anggota DPRK Aceh Utara Anwar Sanusi dalam diskusi antikorupsi yang digelar HMI Cabang Lhokseumawe-Aceh Utara bekerja sama dengan BEM Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Malikussaleh, di aula STAIN, Lancang Garam, Lhokseumawe, Kamis, 6 Desember 2012.
Diskusi itu berlangsung seusai kuliah umum antikorupsi. Tampil sebagai pemateri, Kepala Seksi Intelinjen Kejari Lhokseumawe Saifuddin, aktivis LSM MaTA Arman Fauzi dan Rasno Sugito mewakili TI Indonesia Program Aceh.
“Sering kita baca di media massa bahwa saat seseorang sudah bertahun-tahun tak lagi menjabat, baru diusut kasusnya. Dia sedang duduk di balai depan rumah tiba-tiba datang surat panggilan dari penyidik. Ketika masih punya jabatan mengapa tidak diproses kasus korupsi yang dia lakukan,” kata Anwar Sanusi akrab disapa Geuchik Wan.
Geuchik Wan mengusulkan agar ke depan perlu undang-undang baru tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Perlu undang-undang baru, (kasus) yang lama dihapuskan, (kasus) yang baru pelakunya dipotong leher atau digantung,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Saifuddin membenarkan ada beberapa kasus korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif, baru diproses secara hukum saat yang bersangkutan tidak lagi punya jabatan. “Itu hanya kebetulan saja, bukan suatu kesengajaan,” katanya.
Menurut dia, hal itu terjadi karena pihak yang mengetahui telah terjadi indikasi korupsi di suatu instansi pemerintahan tidak segera melaporkan kepada penegak hukum. “Kami baru bisa melakukan penyelidikan setelah mengetahui telah terjadi indikasi korupsi,” kata Saifuddin.
Saifuddin menambahkan, ada juga kasus korupsi yang diusut saat terduga masih memiliki jabatan. Dia mencontohkan, kasus pengadaan alat-alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe sumber dana APBK 2011 Rp4,8 miliar. “Kita sudah menetapkan Kadis Kesehatan sebagai tersangka dan sampai sekarang yang bersangkutan masih kadis. Jadi tidak semua kasus korupsi diproses ketika pelakunya tak lagi punya jabatan,” katanya.[]
http://atjehpost.com/read/2012/12/07/30631/40/5/-Diskusi-Antikorupsi-Mengapa-Banyak-Kasus-Korupsi-Diusut-Saat-Pelaku-Tak-Lagi-Punya-Jabatan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar