=====

Bibit POHON YANG DITANAM harus dirawat minimal hingga usia lima tahun, baru bisa ditinggalkan. Tetapi yang terjadi adalah rehabilitasi dimulai dengan seremoni yang meriah, lalu diserahkan kepada alam untuk memeliharanya. Apakah itu berarti Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang dicanangkan Presiden atau Gubernur kita

Penyelamatan Orangutan Sumatera Perlu Dukungan Hukum

Banda Aceh - Banyak kasus terjadi pemeliharaan orangutan Sumatera oleh individu tertentu di Indonesia, mengindikasikan hukum tentang konservasi satwa liar yang ada belum banyak diketahui bahkan bisa dikatakan tidak ada hukum yang menaunginya. Karut marut sektor hukum dan perundang-undangan di negara ini  mengakibatkan lemahnya pemahaman hukum dan penegakan keadilan bagi satwa liar seperti orangutan

Contoh adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapi masyarakat sepertinya juga tak mau tahu tentang aturan  Perlindungan satwa liar,  juga peraturan yang mungkin hanya di ketahui oleh Pegawai kehutanan  terkait dan beberapa pegiat lingkungan, Hukum dan undang -undang yang seharusnya untuk diketahui oleh publik dan ditegakan seadil -adilnya, nyatanya Orangutan Sumatera tetap di buru dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan, jual beli orangutan sering terjadi, juga hal ini mengindikasikan hukum konservasi tak jelas dan buram tanpa arah.

Di tambah lagi rendahnya pemahaman publik terhadap satwa liar seperti orangutan ,konon lagi menyelamatkan habitat orangutan di hutan yang luas,  terasa hukum dan undang undang perlindungan satwa liar tak bergigi dan tak menyentuh akar masalah, nyatanya orangutan masih dipelihara dan habitat orangutan sering di alih fungsikan oleh pemerintah itu sendiri, sepertinya aturan tersebut sengaja dibuat untuk berbenturan sesama aturan lainnya, dengan kata lain,  aturan di buat untuk melemahkan bukan untuk mendapatkan rasa keadilan,  apalagi keadilan untuk satwa liar seperti orangutan.

Forum Orangutan Sumatera dalam siaran pers yang dikirimkan oleh aktivisnya, Ratno Sugito kemarin mengatakan satwa seperti orangutan Sumatera menjadi hiasan dan kawan main manusia, beratraksi di kebun binatang, di rumah - rumah si pemelihara orangutan sekedar menyenangkan hati manusia.
" Harusnya hukum menjadi panglima dalam penyelamatan habitat dan orangutan, tapi hukum  di negeri ini entah kemana arah tujuannya, padahal dengan menyelamatkan Orangutan Sumatera berarti membuktikan pada dunia bahwa hukum dan undang - undang di negeri ini berjalan dengan baik," kata Ratno.
Jika penyelamatan Orangutan, tanpa penegakan hukum dan penegakan keadilan jangan harap orangutan dapat diselamatkan. Mau dibawa kemana moral bangsa jika semua satwa kunci (key animal) diambang punah.

http://theglobejournal.com/lingkungan/penyelamatan-orangutan-sumatera-perlu-dukungan-hukum/index.php#.UPi4Wk3liog.facebook 

Tidak ada komentar: