Banda Aceh - Banyak kasus terjadi pemeliharaan orangutan Sumatera oleh
individu tertentu di Indonesia, mengindikasikan hukum tentang konservasi
satwa liar yang ada belum banyak diketahui bahkan bisa dikatakan tidak
ada hukum yang menaunginya. Karut marut sektor hukum dan
perundang-undangan di negara ini mengakibatkan lemahnya pemahaman hukum
dan penegakan keadilan bagi satwa liar seperti orangutan
Contoh adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapi masyarakat sepertinya juga tak mau tahu tentang aturan Perlindungan satwa liar, juga peraturan yang mungkin hanya di ketahui oleh Pegawai kehutanan terkait dan beberapa pegiat lingkungan, Hukum dan undang -undang yang seharusnya untuk diketahui oleh publik dan ditegakan seadil -adilnya, nyatanya Orangutan Sumatera tetap di buru dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan, jual beli orangutan sering terjadi, juga hal ini mengindikasikan hukum konservasi tak jelas dan buram tanpa arah.
Di tambah lagi rendahnya pemahaman publik terhadap satwa liar seperti orangutan ,konon lagi menyelamatkan habitat orangutan di hutan yang luas, terasa hukum dan undang undang perlindungan satwa liar tak bergigi dan tak menyentuh akar masalah, nyatanya orangutan masih dipelihara dan habitat orangutan sering di alih fungsikan oleh pemerintah itu sendiri, sepertinya aturan tersebut sengaja dibuat untuk berbenturan sesama aturan lainnya, dengan kata lain, aturan di buat untuk melemahkan bukan untuk mendapatkan rasa keadilan, apalagi keadilan untuk satwa liar seperti orangutan.
Forum Orangutan Sumatera dalam siaran pers yang dikirimkan oleh aktivisnya, Ratno Sugito kemarin mengatakan satwa seperti orangutan Sumatera menjadi hiasan dan kawan main manusia, beratraksi di kebun binatang, di rumah - rumah si pemelihara orangutan sekedar menyenangkan hati manusia.
" Harusnya hukum menjadi panglima dalam penyelamatan habitat dan orangutan, tapi hukum di negeri ini entah kemana arah tujuannya, padahal dengan menyelamatkan Orangutan Sumatera berarti membuktikan pada dunia bahwa hukum dan undang - undang di negeri ini berjalan dengan baik," kata Ratno.
Jika penyelamatan Orangutan, tanpa penegakan hukum dan penegakan keadilan jangan harap orangutan dapat diselamatkan. Mau dibawa kemana moral bangsa jika semua satwa kunci (key animal) diambang punah.
http://theglobejournal.com/lingkungan/penyelamatan-orangutan-sumatera-perlu-dukungan-hukum/index.php#.UPi4Wk3liog.facebook
Contoh adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tapi masyarakat sepertinya juga tak mau tahu tentang aturan Perlindungan satwa liar, juga peraturan yang mungkin hanya di ketahui oleh Pegawai kehutanan terkait dan beberapa pegiat lingkungan, Hukum dan undang -undang yang seharusnya untuk diketahui oleh publik dan ditegakan seadil -adilnya, nyatanya Orangutan Sumatera tetap di buru dan diperdagangkan sebagai hewan peliharaan, jual beli orangutan sering terjadi, juga hal ini mengindikasikan hukum konservasi tak jelas dan buram tanpa arah.
Di tambah lagi rendahnya pemahaman publik terhadap satwa liar seperti orangutan ,konon lagi menyelamatkan habitat orangutan di hutan yang luas, terasa hukum dan undang undang perlindungan satwa liar tak bergigi dan tak menyentuh akar masalah, nyatanya orangutan masih dipelihara dan habitat orangutan sering di alih fungsikan oleh pemerintah itu sendiri, sepertinya aturan tersebut sengaja dibuat untuk berbenturan sesama aturan lainnya, dengan kata lain, aturan di buat untuk melemahkan bukan untuk mendapatkan rasa keadilan, apalagi keadilan untuk satwa liar seperti orangutan.
Forum Orangutan Sumatera dalam siaran pers yang dikirimkan oleh aktivisnya, Ratno Sugito kemarin mengatakan satwa seperti orangutan Sumatera menjadi hiasan dan kawan main manusia, beratraksi di kebun binatang, di rumah - rumah si pemelihara orangutan sekedar menyenangkan hati manusia.
" Harusnya hukum menjadi panglima dalam penyelamatan habitat dan orangutan, tapi hukum di negeri ini entah kemana arah tujuannya, padahal dengan menyelamatkan Orangutan Sumatera berarti membuktikan pada dunia bahwa hukum dan undang - undang di negeri ini berjalan dengan baik," kata Ratno.
Jika penyelamatan Orangutan, tanpa penegakan hukum dan penegakan keadilan jangan harap orangutan dapat diselamatkan. Mau dibawa kemana moral bangsa jika semua satwa kunci (key animal) diambang punah.
http://theglobejournal.com/lingkungan/penyelamatan-orangutan-sumatera-perlu-dukungan-hukum/index.php#.UPi4Wk3liog.facebook
Tidak ada komentar:
Posting Komentar